Minggu, 24 Maret 2013

Permainan Bentengan


Bentengan adalah salah satu jenis permainan tradisional yang banyak dimainkan oleh anak-anak di pulau jawa. Di Jawa Barat, permainan ini disebut sebagai "Rerebonan", sedangkan didaerah lain dikenal dengan nama : priprisan, omer dan  jek-jekan. Permainan ini sangat digemari karena mudah dilakukan dan tidak memerlukan banyak peralatan.
Dalam permainan Bentengan dikenal beberapa istilah yaitu :
  • Tawanan; yaitu pemain yang keluar dari wilayahnya dan berhasil disentuh badannya oleh pemain lawan. Namun sebaliknya, jika tawanan tersebut kemudian berhasil disentuh badannya oleh teman lain dalam kelompoknya, maka pemain tersebut dianggap telah bebas. Tawanan harus berdiri disamping benteng lawannya hingga ada teman satu kelompok yang membebaskannya
  • Benteng; umumnya berupa 2 pohon yang saling berhadapan dengan jarak yang cukup jauh, bisa juga menggunakan tiang, tembok atau tongkat. Bahkan jika tidak ada lagi yang dapat digunakan, batu atau sandal bisa menjadi alternatif pilihan. Benteng adalah lambang kekuasaan dari kelompok, jika berhasil merebut benteng lawan, kelompok tersebut dianggap sebagai pemenangnya. Cara merebut benteng adalah dengan menyentuh benteng kelompok lawan dalam kondisi kosong atau tidak ada pemain lawan yang memegangnya.
Cara memainkannya, setelah benteng siap, para pemain akan dibagi menjadi 2 kelompok dengan jumlah pemain sama banyak. Setiap anggota kelompok akan mempunyai tugas berbeda tergantung kepada kemampuannya. Seperti penyerang biasanya menjadi tugas pemain yang dapat berlari kencang. Kemudian ada yang bertugas sebagai  mata-mata, pengganggu dan penjaga benteng, sesuai dengan kelebihan pemain dan kesepakatan kelompok.

 Ada 2 hal yang menjadi target dari permainan ini agar dapat menjadi pemenang yaitu :

1.Menangkap Tawanan
Masing-masing kelompok harus memiliki strategi untuk menangkap lawan mainnya, menghindari diri agar tidak menjadi  tawanan, atau membebaskan teman-teman satu kelompok yang tertawan oleh pemain lawan.
2.Menguasai  Benteng Lawan
Setiap pemain yang dapat menyentuh benteng lawan ditandai dengan teriakan panjang "Benteeeeeeeeng". Kesulitan yang harus dihadapi saat akan menguasai Benteng lawan adalah masih ada pemain lawan yang menjaganya.  Oleh sebab itu pemain harus berupaya untuk  memancing pemain lawan untuk keluar dari benteng sekaligus dapat menangkapnya. Pemain juga harus berupaya membebaskan teman-teman satu kelompok yang menjadi tawanan. Namun demikian, pemain tidak boleh lengah, karena pemain lawan dapat menyerang balik secara bergantian bahkan merebut benteng miliknya yang seharusnya dipertahankan. Benteng juga berfungsi untuk memperbaharui kekuatan pemain, agar dapat menangkap lawan lebih lama berada diluar bentengnya.
Selain versi tersebut diatas ada versi lain dari Bentengan, dimana kemenangan ditentukan oleh jumlah sentuhan yang dilakukan pada benteng lawan. Semakin banyak dapat memegang benteng lawan tanpa bisa disentuh oleh penjaganya, kelompok itulah yang akan menjadi pemenangnya.
Aturan lain dari versi ini adalah, tawanan tidak diletakkan disamping benteng, melainkan di satu tempat yang disepakati. Untuk membebaskannya, teman satu kelompok harus masuk kedalam tempat tersebut dan menyentuh bagian tubuhnya. Namun jika pemain dapat menyentuh benteng lawannya, maka semua tawanan dinyatakan bebas semuanya.
Permainan ini sangat baik bagi perkembangan anak-anak, selain melatih fisik juga membentuk jiwa yang sportif. Permainan ini juga mendidik anak-anak untuk dapat mengatur strategi, kompak, tangkas dan mampu  bekerjasama dalam satu kelompok.

Hak Dan Kewajiban Warga Negara Tertuang Dalam Pasal 30 UUD-1945

Setiap individu yang bernyawa, khususnya manusia baik secara pribadi maupun di dalam kehidupan bermasyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Tanpa adanya kedua hal tersebut kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. di dalam hukum hak dan kewajiban diatur dalam pasal 30 UUD 1945.

Pengertian hak dan kewajiban secara umum :

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.

Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.

Ke dua hal tersebut sangat berkaitan erat seseorang yang melakukan kewajibannya dengan baik pasti menuntut hak yang baik pula, begitu pula sebaliknya kedua hal tersebut sama hal nya seperti sisi mata uang logam yang selalu terkait dan tak terpisahkan.

Sedang hak dan kewajiban di dalam pasal 30 UUD 1945 adalah :

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatanNegara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkanhukum.

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

http://www.gudangmateri.com/2010/02/uud-1945-setelah-amandemen.html

Makna yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 30 bagi setiap warga negara :

Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.

Di dalam setiap pasal terdapat beberapa penjabaran yang sering dituangkan ke dalam ayat-ayat pasal, untuk pasal 30 UUD 1945 ini terdapat 5 ayat penjabaran diantaranya :

Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Seperti yang telah dijabarkan sebelumnya bahwa seluruh masyarakat baik dari kalangan penegak hukum maupun rakyat biasa tanpa terkecuali mereka memiliki hak serta kewajiban untuk membela dan mempertahankan keamanan Negara, meskipun cara yang mereka pakai berbeda-beda, seperti halnya pada kasus pengkleiman budaya-budaya Indonesia oleh Negara lain, disinilah hak dan kewajiban masing-masing individu dituntut. Untuk aparat penegak hukum dengan adanya hal tesebut mungkin mereka menunjukkan kewajibannya dengan lebih memperketat keamanan dan mengesahkan apa yang menjadi milik bangsanya agar tidak dibajak lagi, namun berbeda dengan rakyat biasa yangmungkin hanya bisa menggunakan hak dan kewajibannya mempertahankan keamanan Negara nya dengan cara berdemo kepada pemerintah.

Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Untuk menyebutkan usaha-usaha yang dilakukan masyarakat untuk pertahanan dan keamanan rakyat sangatlah banyak namun jika diberi contoh seperti halnya masalah Malaysia dengan Indonesia dimana rakyat Malaysia memasuki kawasan laut territorial Indonesia tanpa izin, untuk mempertahankan kawasan laut tersebut rakyat Indonesia harus mengorbankan beberapa aparat penegak hukum kawasan laut tersebut untuk di evakuasi ke Malaysia hanya demi mempertahankan apa yang menjadi hak bangsa Indonesia.

Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”. TNI terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.

Diantara tugas-tugas TNI secara umum adalah :

· mengatasi pemberontakan bersenjata

· mengatasi aksi terorisme

· mengamankan wilayah perbatasan

· mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis

· melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri

· mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya

· memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta

· membantu tugas pemerintahan di daerah

Ayat (4) menyebutkan tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.

Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan.

Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu sistem pertahanan dan keamanan rakyat. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara dan keamanan negara itulah yang seharusnya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.

http://silviwahyuni.wordpress.com/2010/10/17/makalah-makna-hak-kewajiban-serta-isu-perpecahan/

Pertanyaan-pertanyaan :

1. Jelaskan tujuan pendidikan nasional

Jawab : Dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003 Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

http://www.inherent-dikti.net/files/sisdiknas.pdf

2. Jelaskan pengertian bela Negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jawab : Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

3. Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan diberikan di perguruan Tinggi

Jawab : Tujuannya adalah :

· Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.

· Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.

· Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.

4. Jelaskan kopetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan

Jawab : pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.

5. Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan

Jawab : Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran atau latihan bagi perannya dimasa yang akan datang.