Minggu, 16 Juni 2013

PEMBINAAN KEBANGSAAN INDONESIA

Makna kemerdekaan di era globalisasi bukanlah berarti suatu kemandirian total. Hakekat kemerdekaan di era globalisasi adalah suatu kapasitas yang mandiri yang dimiliki oleh suatu bangsa dalam membina keterbukaan dengan bangsa-bangsa lain didunia, berdasarkan prinsip saling melengkapi atau komplementasi, yang saling menguntungkan. Untuk dapat menjalankan prinsip komplementasi yang saling menguntungkan tersebut, maka suatu bangsa dituntut untuk memiliki daya saing atau competitiveness. Parameter daya saing inilah yang selanjutnya berperan penting dalam menentukan setiap dinamika kehidupan berbangsa.


Sejalan dengan hal itu, maka kemandirian dan martabat suatu bangsa di era globalisasi akan sangat ditentukan oleh kapasitas bangsa tersebut dalam membina dan mengembangkan suatu pranata ekonomi dan sosial-politik yang menunjang peningkatan daya saing secara terus menerus. Bangsa yang berhasil di era milenium ini adalah bangsa dengan kapasitas daya saing tinggi, yang rakyatnya memiliki kapasitas berpikir yang cerdas, kemampuan imajinasi dan kreasi yang tak terbatas dan mental yang robust atau tahan banting. Bangsa dengan kualitas yang seperti itulah yang akan sanggup berevolusi di era milenium ini dan di masa depan.

Sebaliknya tanpa adanya kapasitas daya saing yang tinggi, maka bangsa tersebut tidak akan mampu memberikan komplementasi yang berarti pada sistem sivilisasi global dan memberikan peran pada sektor-sektor ekonomi yang bernilai tambah tinggi. Bangsa yang demikian, walaupun sarat dengan sumber daya alam akan tergusur dan hanya mampu mengembangkan sektor ekonomi dengan nilai tambah rendah, lingkungan yang semakin rusak dan secara budaya akan terjajah.
 
Tanpa adanya upaya dan komitmen bagi suatu bangsa untuk meningkatkan daya saingnya, maka kita sangat berisiko menjadi bangsa yang termarginalkan di era kompetisi global. Lemahnya daya saing suatu bangsa akan mengakibatkan rentannya kemandirian bangsa tersebut karena akan terjebak pada dua perangkap globalisasi atau globalisation trap yaitu perangkap teknologi atau technology trapdan perangkap budaya atau culture trap. Kedua perangkap ini umumnya dengan cepat dapat dialami oleh suatu bangsa dengan karakter yang lemah. Sebagai misal perangkap teknologi akan menjebak sebuah bangsa untuk membangun industri yang hanya berbasiskan pada lisensi atau re-alokasi pabrik tanpa adanya pembinaan kapabilitas teknologi, sehingga bangsa tersebut, meskipun tampaknya dapat memfabrikasi berbagai produk, namun esensinya proses fabrikasi itu sebenarnya hanya dilakukan pada tahapan yang relatif tidak atau kurang penting. Adapun tahapan dari proses yang lebih penting (atau sangat penting) dari proses fabrikasi tersebut masih dikuasai oleh negara asing. Sehingga pada akhirnya bangsa yang demikian aktifitas industrinya akan sangat bergantung dengan entitas asing.
 
Adapun perangkap budaya umumnya adalah dalam bentuk intervensi tata nilai unsur-unsur asing kepada budaya lokal suatu bangsa. Hal ini sangat dimungkinkan sejalan dengan kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi serta transportasi yang menjadikan interaksi antar manusia menjadi semakin intensif. Teknologi komputer-jaringan atau internet saat ini telah menjadikan transaksi informasi menjadi sangat mudah. Namun, terkadang amalgamasi atau penggabungan antara tata nilai budaya yang berbeda malah menghasilkan jenis budaya baru yang tidak relevan dengan adat istiadat dasar dari bangsa tersebut. Bahkan sering akhirnya bersifat counter-productive pada pembangunan bangsa yang bersangkutan. Dalam kasus

Indonesia, misalnya intervensi budaya hedonistik dan materialis berpotensi untuk melunturkan nilai-nilai budaya dasar Indonesia yaitu kekeluargaan dan relijius.

1). Apa faham kebangsaan, rasa kebangsaan, dan semangat kebangsaan.

Secara historis, paham kebangsaan telah terbukti mampu mentransformasikan kesadaran kita dari yang awalnya bersifat sempit berdasar kesukuan atau keagamaan, menjadi kesadaran nasional, kesadaran akan keindonesiaan. Sebelum spirit kebangsaan Indonesia muncul, yang lebih dulu mengemuka adalah spirit berdasar suku, agama, atau kedaerahan. Misalnya dalam bentuk Jong Java, Jong Ambon, Jong Islam, Jong Sumatera, dan sebagainya. Baru kemudian, seiring meluasnya pengaruh Budi Utomo pada 1908, Sarekat Islam (SI) pada 1911, dan Pergerakan Indonesia (Indonesische Vereniging) pada 1921, maka embrio spirit kebangsaan yang bersifat nasional muncul ke permukaan. (Patut diingat: meski BU lebih ke Jawa dan SI merupakan gerakan Islam, tapi amat berperan dalam persemaian ide kebangsaan Indonesia). Ini kemudian melahirkan Sumpah Pemuda pada 1928 yang secara eksplisit mengemukakan semangat kebangsaan Indonesia. Dari sini akhirnya bermuara pada lahirnya negara kebangsaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Rasa kebangsaan adalah salah satu bentuk rasa cinta yang melahirkan jiwa kebersamaan pemiliknya. Untuk satu tujuan yang sama, mereka membentuk lagu, bendera, dan lambang. Untuk lagu ditimpali dengan genderang yang berpengaruh dan trompet yang mendayu-dayu sehingga lahirlah berbagai rasa. Untuk bendera dan lambang dibuat bentuk serta warna yang menjadi cermin budaya bangsa sehingga menimbulkan pembelaan yang besar dari pemiliknya.

Dalam kebangsaan kita mengenal adanya ras, bahasa, agama, batas wilayah, budaya dan lain-lain. Tetapi ada pula negara dan bangsa yang terbentuk sendiri dari berbagai ras, bahasa, agama, serta budaya. Rasa kebangsaan sebenarnya merupakan sublimasi dari Sumpah Pemuda yang menyatukan tekad menjadi bangsa yang kuat, dihormati, dan disegani di antara bangsa-bangsa di dunia.

Pengertian semangat kebangsaan atau nasionalisme, merupakan perpaduan atau sinergi dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Dengan semangat kebangsaan yang tinggi, kekhawatiran akan terjadinya ancaman terhadap keutuhan dan kesatuan bangsa akan dapat dielakkan. Dari semangat kebangsaan akan mengalir rasa kesetiakawanan sosial, semangat rela berkorban, dan dapat menumbuhkan jiwa patriotisme. Rasa kesetiakawanan sosial akan mempertebal semangat kebangsaan suatu bangsa. Semangat rela berkorban adalah kesediaan untuk berkorban demi kepentingan yang besar atau demi negara dan bangsa telah mengantarkan bangsa Indonesia untuk merdeka. Bagi bangsa yang ingin maju dalam mencapai tujuannya, selain memiliki semangat rela berkorban, juga harus didukung dengan jiwa patriotik yang tinggi. Jiwa patriotik akan melekat pada diri seseorang, manakala orang tersebut tahu untuk apa mereka berkorban.

2). Jelaskan pengertian wawasan kebangsaan

Setiap orang tentu memiliki rasa kebangsaan dan memiliki wawasan kebangsaan dalam perasaan atau pikiran, paling tidak di dalam hati nuraninya. Dalam realitas, rasa kebangsaan itu seperti sesuatu yang dapat dirasakan tetapi sulit dipahami. Namun ada getaran atau resonansi dan pikiran ketika rasa kebangsaan tersentuh. Rasa kebangsaan bisa timbul dan terpendam secara berbeda dari orang per orang dengan naluri kejuangannya masing-masing, tetapi bisa juga timbul dalam kelompok yang berpotensi dasyat luar biasa kekuatannya.

Rasa kebangsanaan adalah kesadaran berbangsa, yakni rasa yang lahir secara alamiah karena adanya kebersamaan sosial yang tumbuh dari kebudayaan, sejarah, dan aspirasi perjuangan masa lampau, serta kebersamaan dalam menghadapi tantangan sejarah masa kini. Dinamisasi rasa kebangsaan ini dalam mencapai cita-cita bangsa berkembang menjadi wawasan kebangsaan, yakni pikiran-pikiran yang bersifat nasional dimana suatu bangsa memiliki cita-cita kehidupan dan tujuan nasional yang jelas. Berdasarkan rasa dan paham kebangsaan itu, timbul semangat kebangsaan atau semangat patriotisme.

Wawasan kebangsaan mengandung pula tuntutan suatu bangsa untuk mewujudkan jati diri, serta mengembangkan perilaku sebagai bangsa yang meyakini nilai-nilai budayanya, yang lahir dan tumbuh sebagai penjelmaan kepribadiannya.

Rasa kebangsaan bukan monopoli suatu bangsa, tetapi ia merupakan perekat yang mempersatukan dan memberi dasar keberadaan (raison d’entre) bangsa-bangsa di dunia. Dengan demikian rasa kebangsaan bukanlah sesuatu yang unik yang hanya ada dalam diri bangsa kita karena hal yang sama juga dialami bangsa-bangsa lain.

Bagaimana pun konsep kebangsaan itu dinamis adanya. Dalam kedinamisannya, antar-pandangan kebangsaan dari suatu bangsa dengan bangsa lainnya saling berinteraksi dan saling mempengaruhi. Dengan benturan budaya dan kemudian bermetamorfosa dalam campuran budaya dan sintesanya, maka derajat kebangsaan suatu bangsa menjadi dinamis dan tumbuh kuat dan kemudian terkristalisasi dalam paham kebangsaan

3). Jelaskan pengertian wawasan Nusantara

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Aspek kewilayahan nusantara Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek sosial budaya Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
Aspek sejarah Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:

1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".

2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

4). Peran apa yang dapat dilakukan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dalam menanggulangi kondisi Negara yang diperlukan saat ini.

Mahasiswa merupakan salah satu aset Negara dan penerus yang nantinya akan menggantikan kedudukan para pejabat menteri dan presiden dalam mengurus dan mengembangkan Negara ini lebih maju lagi. Upaya merajut wawasan berkebangsaan, tentunya mahasiswa akan mengetahui ada satu potensi besar dalam keragaman kaum muda, keragaman bangsa, dan mengenal suku-suku lain apabila mengimplementasikannya dengan mengadakan satu kegiatan yang mampu mengembangkan wawasan tersebut.

Dalam menanggapi peranan mahasiswa dalam menganggulangi kondisi RI, sebenarnya banyak sekali peran yang dapat dilakukan. Mahasiswa selalu menjadi bagian dari perjalanan sebuah bangsa, baik sebagai pelopor, penggerak bahkan sebagai pengambil keputusan. Mahasiswa itu mempunyai pemikiran yang kritis terhadap masalah yang ada disekitar, mengangkat realita sosial yang terjadi di masyarakat, dan bisa juga memperjuangkan aspirasi masyarakat. Secara umum peran mahasiswa antara lain, sebagai penyampai kebenaran, sebagai agen perubahan, dan yang paling utama sebagai generasi penerus bangsa.
 
Mahasiswa dituntut supaya bisa mengikuti perkembangan zaman, mempunyai sikap kritis terhadap lingkungan, mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi, dan masih banyak lainnya. Kita sebagai mahasiswa jangan hanya sekedar menjadi pelajar, tetapi kita harus bisa mengembangkan potensi diri kita, mengembangkan jiwa sosial, dan juga kemampuan softskill dan hardskill. Dan yang paling utama yaitu mahasiswa harus bisa membawa negara ini kedalam perubahan yang lebih baik.

5). Pada akhir – akhir ini tindakan mahasiswa dilingkungan kampus-kampus (demo anarkis, perkelahian, judi, narkoba, dsb) tertentu cukup memprihatinkan, yang dapat mengganggu proses belajar mengajar. Tindakan apa yang perlu untuk mengatasi hal-hal yang tidak semestinya.

Akhir-akhir ini nama mahasiswa sering muncul di pemberitaan media. Akan tetapi kebanyakan pemberitaan tersebut mengarah pada kejelekan mahasiswa, contohnya saja seperti tawuran, demo yang berakhir ricuh, anarkisme para mahasiswa, dan lain sebagainya. Hal itu sangat mencoreng citra para mahasiswa di mata masyarakat.

Hal ini dapat diranggulangi dengan diadakannya kegiatan – kegiatan yang memberikan niai positif salah satunya adalah aktif dalam kegiatan himpunan jurusan masing masing.

Sumber :

http://www.setneg.go.id 

Kamis, 02 Mei 2013

Siapa Yang Menjadi Warganegara Dijelaskan Dalam Pasal 26 UUD-1945

A. Pribumi adalah penghuni asli, orang yang berasal dari tempat yang bersangkutan. Sedangkan non-pribumi berarti yang bukan pribumi atau penduduk yang bukan penduduk asli suatu negara. Dari makna tersebut, pribumi berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan berkembang) berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi, anak dari orang tua yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang pribumi, meskipun sang kakek-nenek adalah orang asing.
Namun pendapat yang beredar luas di Indonesia mengenai istilah pribumi dan non-pribumi adalah pribumi didefinisikan sebagai penduduk Indonesia yang berasal dari suku-suku asli (mayoritas) di Indonesia. Sehingga, penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia. Pendapat seperti itu karena sentimen masyarakat luas yang cenderung mengklasifikasikan penduduk Indonesia berdasarkan warna kulit mereka.

Selain warna kulit, sebagian besar masyarakat mendefinisikan sendiri (melalui informasi luar) berdasarkan budaya dan agama. Sehingga jika penduduk Indonesia keturunan Tionghoa dianggap sebagai non pribumi, maka penduduk Indonesia keturunan Arab (bukan dari suku asli) dianggap sebagai pribumi.

Golongan pribumi dan non-pribumi muncul sebagai akibat adanya perbedaan mendasar (diskriminasi) terutama dalam perlakuan yang berbeda oleh rezim yang sedang berkuasa. Ini hanya terjadi jika rezim yang berkuasa adalah pemerintahan otoriter, penjajah dan kroninya ataupun nasionalisme yang sempit. Contoh, di zaman penjajahan Belanda, Belanda memperlakukan orang di Indonesia secara berbeda didasari oleh etnik/keturunan. Mereka yang berketurunan Belanda akan mendapat pelayanan kelas wahid, sedangkan golongan pengusaha/pedagang mendapat kelas kedua, sedangkan masyarakat umum (penduduk asli) diperlakukan sebagai kelas rendah (“kasta sudra”).

Penduduk pribumi dan non-pribumi dalam pengaturan undang-undang pasal 26 UUD 1945 berbunyi :

1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Berarti bahwa orang-orang yang disebut pribumi jika yang bersangkutan terlahir dari orang tua yang Indonesia asli dari keturunan nenek-moyangnya, dan orang-orang yang telah menjadi warga Negara asli karena di sahkan oleh UNdang-Undang yang berlaku.

2. Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. Artinya seseorang dinyatakan menjadi warga Negara/pribumi jika warga negaranya telah memenuhi syarat undang-undang yang berlaku.

B. 1. Apakah di Indonesia ada penduduk asli ? Kalau ada dimana domisilinya ?

penduduk wilayah Nusantara hanya terdiri dari dua golongan yakni Pithecantropus Erectus beserta manusia Indonesia purba lainnya dan keturunan bangsa pendatang di luar Nusantara yang datang dalam beberapa gelombang.

Berdasarkan fosil-fosil yang telah ditemukan di wilayah Indonesia, dapat dipastikan bahwa sejak 2.000.000 (dua juta) tahun yang lalu wilayah ini telah dihuni. Penghuninya adalah manusia-manusia purba dengan kebudayaan batu tua atau mesolithicum seperti Meganthropus Palaeo Javanicus, Pithecanthropus Erectus, Homo Soloensis dan sebagainya. Manusia-manusia purba ini sesungguhnya lebih mirip dengan manusia-manusia yang kini dikenal sebagai penduduk asli Australia.
Dengan demikian, yang berhak mengklaim dirinya sebagai “penduduk asli Indonesia” adalah kaum Negroid, atau Austroloid, yang berkulit hitam. Manusia Indonesia purba membawa kebudayaan batu tua atau palaeolitikum yang masih hidup secara nomaden atau berpindah dengan mata pencaharian berburu binatang dan meramu. Wilayah Nusantara kemudian kedatangan bangsa Melanesoide yang berasal dari teluk Tonkin, tepatnya dari Bacson-Hoabinh. Dari artefak-artefak yang ditemukan di tempat asalnya menunjukan bahwa induk bangsa ini berkulit hitam berbadan kecil dan termasuk type Veddoid-Austrolaid.

Bangsa Melanesoide dengan kebudayaan mesolitikum yang sudah mulai hidup menetap dalam kelompok, sudah mengenal api, meramu dan berburu binatang.Teknologi pertanian juga sudah mereka genggam sekalipun mereka belum dapat menjaga agar satu bidang tanah dapat ditanami berkali-kali. Cara bertani mereka masih dengan sistem perladangan. Dengan demikian, mereka harus berpindah ketika lahan yang lama tidak bisa ditanami lagi atau karena habisnya makanan ternak. Gaya hidup ini dinamakan semi nomaden. Dalam setiap perpindahan manusia beserta kebudayaan yang datang ke Nusantara, selalu dilakukan oleh bangsa yang tingkat peradabannya lebih tinggi dari bangsa yang datang sebelumnya.

Dari semua gelombang pendatang dapat dilihat bahwa mereka adalah bangsa-bangsa yang mulai bahkan telah menetap. Jika kehidupannya mereka masih berpindah, maka perpindahan bukanlah sesuatu hal yang aneh. Namun dalam kehidupan yang telah menetap, pilihan untuk meninggalkan daerah asal bukan tanpa alasan yang kuat. Ketika kehidupan mulai menetap maka yang pertama dan yang paling dibutuhkan adalah tanah sebagai media untuk tetap hidup. Mereka sangat membutuhkan tanah yang luas karena teknologi pertaniannya masih rendah. Mereka belum sanggup menjaga, apalagi meningkatkan, kesuburan tanah. Mereka membutuhkan sistem pertanian yang ekstensif, dan perpindahan untuk penguasaan lahan-lahan baru setiap jangka waktu tertentu. Sebelum didatangi bangsa-bangsa pengembara dari luar, tanah di Nusantara belum menjadi kepemilikan siapapun.

Hal ini berbeda dengan Manusia Indonesia Purba yang tidak memerlukan tanah sebagai modal untuk hidup karena mereka berpindah-pindah. Ketika sampai di satu tempat yang dilakukannya adalah mengumpulkan makanan (food gathering). Biasanya tempat yang dituju adalah lembah-lembah atau wilayah yang terdapat aliran sungai untuk mendapatkan ikan atau kerang (terbukti dengan ditemukannya fosil-fosil manusia purba di wilayah Nusantara di lembah-lembah sungai) walaupun tidak tertutup kemungkinan ada pula yang memilih mencari di pedalaman. Ketika bangsa Melanesoide datang, mereka mulai menetap walaupun semi nomaden. Mereka akan pindah jika sudah tidak mendapatkan lagi makanan. Maka pilihan atas tempat-tempat yang akan ditempatinya adalah tanah yang banyak menghasilkan. Wilayah aliran sungai pula yang akan menjadi targetannya. Padahal, wilayah ini adalah juga wilayah di mana para penduduk asli mengumpulkan makanannya.

2. Kenapa timbul isu istilah pribumi dan non pribumi ?

Isu pribumi dan non pribumi hanyalah hasil dari perlakuan diskriminatif pada masa penjajahan dahulu. Sebagai mahasiswa dan warga negara Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban membangun bangsa ini. Kita harus kembali berpedoman pada UUD 1945 dan UU 12 tahun 2006 mengenai dasar dasar kriteria warga negara Indonesia. Apabila kita sudah mengakui sebagai sesama WNI, kita sudah tidak boleh memandang perbedaan suku, ras, budaya, dan agama sebagai permasalahan, dan saling merendahkan status antara satu dengan lainnya. Kita wajib menyadarkan sesama kita bahwa tantangan terbesar yang sedang kita hadapi bukanlah etnis, suku,warna kulit ataupun agama. Bukan juga perbedaan pribumi dan non-pribumi. Tapi hal yang terbesar adalah ketidakadilan, kemiskinan, lunturnya nasionalisme membangun bangsa, dan ancaman pihak asing dalam bentuk ekonomi, politik, pertahanan dan multi nasional. Perjuangan kita adalah untuk mewujudkan sistem pemerintah yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

3. Siapa saja yang dimaksud non pribumi ?

Non pribumi berarti bukan keturunan asli suatu daerah atau tempat. Sebagai contoh pada zaman penjajahan portugis banyak orang timor leste yang menyebrang ke daerah jajahan Belanda (Kupang) untuk mencari kenyamanan karena ketidaksanggupan untuk membayar pajak pada waktu itu hingga sekarang mereka menjadi daerah penduduk asli daerah perbatasan antara Timor Leste dan Kupang sperti Daerah, Kefa, Belu, Atambua, Besikama, Alor dan daerah lain sekitar perbatasan.

Pribumi dan non pribumi sejatinya adalah suatu identitas diri manusia yang dibawa sejak lahir. Seseorang dikatakan sebagai warga pribumi apabila dilahirkan di suatu tempat atau wilayah atau negara dan menetap di sana. Pribumi ini bersifat autichton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. Pribumi sendiri memiliki ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak milik pribadi).

4. Kenapa istilah non pribumi yang menonjol hanya pada etnis tionghoa ?

semakin lebarnya jurang pemisah antara etnis Tionghoa dengan etnis lainnya yang ada di Indonesia, seperti hasil observasi yang dilakukan Tan (dalam Susetyo,1999) dikatakan memang terdapat kesan bahwa hubungan antar etnis Tionghoa dengan etnis Indonesia lainnya cenderung tegang dan saling curiga (Warnean dalam Susetyo, 1999)

Sejak jaman penjajahan Hindia Belanda sampai sekarang, hubungan antara etnis Tionghoa dengan etnis Pribumi lainnya terus-menerus diwarnai konflik, mulai dari konflik terbesar yaitu politik ”memecah belah bangsa” (devide etimpera) yang sengaja dibuat oleh Belanda untuk memecah belah bangsa Indonesia, pemberontakan PKI tahun 1965, tragedi Mei 1998, dan konflik-konflik lainnya. Politik ”memecah belah bangsa” merupakan awal munculnya gerakan-gerakan anti-Cina. Hal ini disebabkan oleh pemberian kedudukan yang istimewa terhadap etnis Tionghoa dalam struktur kemasyarakatan pada saat itu, yaitu di bawah Belanda dan di atas Pribumi. Posisi orang Tionghoa ini menjadi wahana yang subur bagi tumbuh kembangnya perasaan superior. Situasi ini telah memicu munculnya prasangka pada golongan etnis Tionghoa terhadap golongan etnis Pribumi (Helmi, 1991).

Masa-masa yang menguntungkan bagi etnis Tionghoa tersebut kemudian berakhir pada pemberontakan PKI 1965 dan tragedi Mei 1998. Pada saat itu, orang Tionghoa menjadi sasaran kemarahan massa, dan muncul aksi-aksi diskriminatif seperti aksi kekerasan ”anti-Cina”. Etnis Tionghoa diduga turut mendukung pemberontakan tersebut, akibatnya kekerasaan massa anti-Cina mulai marak, dan pada tragedi Mei 1998, etnis Tionghoa juga menjadi korban
kemarahan massa.

5. Langkah apa yang dapat anda sarankan untuk menghilangkan isu pribumi dan non pribumi di Indonesia?

· Menghilangkan rasa kecemburuan sosial ditengah kaum minoritas

· Menerapkan sistem politik demokrasi secara benar

· Peningkatan kesadaran hukum masyarakat akan pasal 26 UUD 1945

Sumber :

http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945.

http://mail-archive.com/budaya_tionghua@yahoogroups.com/msg03792.html

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/19229/5/Chapter%20I.pdf

http://Wikipedia.com

http://wmahendra.blogspot.com/2011/04/pribumi-dan-non-pribumi.html

Minggu, 24 Maret 2013

Permainan Bentengan


Bentengan adalah salah satu jenis permainan tradisional yang banyak dimainkan oleh anak-anak di pulau jawa. Di Jawa Barat, permainan ini disebut sebagai "Rerebonan", sedangkan didaerah lain dikenal dengan nama : priprisan, omer dan  jek-jekan. Permainan ini sangat digemari karena mudah dilakukan dan tidak memerlukan banyak peralatan.
Dalam permainan Bentengan dikenal beberapa istilah yaitu :
  • Tawanan; yaitu pemain yang keluar dari wilayahnya dan berhasil disentuh badannya oleh pemain lawan. Namun sebaliknya, jika tawanan tersebut kemudian berhasil disentuh badannya oleh teman lain dalam kelompoknya, maka pemain tersebut dianggap telah bebas. Tawanan harus berdiri disamping benteng lawannya hingga ada teman satu kelompok yang membebaskannya
  • Benteng; umumnya berupa 2 pohon yang saling berhadapan dengan jarak yang cukup jauh, bisa juga menggunakan tiang, tembok atau tongkat. Bahkan jika tidak ada lagi yang dapat digunakan, batu atau sandal bisa menjadi alternatif pilihan. Benteng adalah lambang kekuasaan dari kelompok, jika berhasil merebut benteng lawan, kelompok tersebut dianggap sebagai pemenangnya. Cara merebut benteng adalah dengan menyentuh benteng kelompok lawan dalam kondisi kosong atau tidak ada pemain lawan yang memegangnya.
Cara memainkannya, setelah benteng siap, para pemain akan dibagi menjadi 2 kelompok dengan jumlah pemain sama banyak. Setiap anggota kelompok akan mempunyai tugas berbeda tergantung kepada kemampuannya. Seperti penyerang biasanya menjadi tugas pemain yang dapat berlari kencang. Kemudian ada yang bertugas sebagai  mata-mata, pengganggu dan penjaga benteng, sesuai dengan kelebihan pemain dan kesepakatan kelompok.

 Ada 2 hal yang menjadi target dari permainan ini agar dapat menjadi pemenang yaitu :

1.Menangkap Tawanan
Masing-masing kelompok harus memiliki strategi untuk menangkap lawan mainnya, menghindari diri agar tidak menjadi  tawanan, atau membebaskan teman-teman satu kelompok yang tertawan oleh pemain lawan.
2.Menguasai  Benteng Lawan
Setiap pemain yang dapat menyentuh benteng lawan ditandai dengan teriakan panjang "Benteeeeeeeeng". Kesulitan yang harus dihadapi saat akan menguasai Benteng lawan adalah masih ada pemain lawan yang menjaganya.  Oleh sebab itu pemain harus berupaya untuk  memancing pemain lawan untuk keluar dari benteng sekaligus dapat menangkapnya. Pemain juga harus berupaya membebaskan teman-teman satu kelompok yang menjadi tawanan. Namun demikian, pemain tidak boleh lengah, karena pemain lawan dapat menyerang balik secara bergantian bahkan merebut benteng miliknya yang seharusnya dipertahankan. Benteng juga berfungsi untuk memperbaharui kekuatan pemain, agar dapat menangkap lawan lebih lama berada diluar bentengnya.
Selain versi tersebut diatas ada versi lain dari Bentengan, dimana kemenangan ditentukan oleh jumlah sentuhan yang dilakukan pada benteng lawan. Semakin banyak dapat memegang benteng lawan tanpa bisa disentuh oleh penjaganya, kelompok itulah yang akan menjadi pemenangnya.
Aturan lain dari versi ini adalah, tawanan tidak diletakkan disamping benteng, melainkan di satu tempat yang disepakati. Untuk membebaskannya, teman satu kelompok harus masuk kedalam tempat tersebut dan menyentuh bagian tubuhnya. Namun jika pemain dapat menyentuh benteng lawannya, maka semua tawanan dinyatakan bebas semuanya.
Permainan ini sangat baik bagi perkembangan anak-anak, selain melatih fisik juga membentuk jiwa yang sportif. Permainan ini juga mendidik anak-anak untuk dapat mengatur strategi, kompak, tangkas dan mampu  bekerjasama dalam satu kelompok.

Hak Dan Kewajiban Warga Negara Tertuang Dalam Pasal 30 UUD-1945

Setiap individu yang bernyawa, khususnya manusia baik secara pribadi maupun di dalam kehidupan bermasyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Tanpa adanya kedua hal tersebut kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. di dalam hukum hak dan kewajiban diatur dalam pasal 30 UUD 1945.

Pengertian hak dan kewajiban secara umum :

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.

Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.

Ke dua hal tersebut sangat berkaitan erat seseorang yang melakukan kewajibannya dengan baik pasti menuntut hak yang baik pula, begitu pula sebaliknya kedua hal tersebut sama hal nya seperti sisi mata uang logam yang selalu terkait dan tak terpisahkan.

Sedang hak dan kewajiban di dalam pasal 30 UUD 1945 adalah :

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatanNegara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkanhukum.

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

http://www.gudangmateri.com/2010/02/uud-1945-setelah-amandemen.html

Makna yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 30 bagi setiap warga negara :

Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.

Di dalam setiap pasal terdapat beberapa penjabaran yang sering dituangkan ke dalam ayat-ayat pasal, untuk pasal 30 UUD 1945 ini terdapat 5 ayat penjabaran diantaranya :

Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Seperti yang telah dijabarkan sebelumnya bahwa seluruh masyarakat baik dari kalangan penegak hukum maupun rakyat biasa tanpa terkecuali mereka memiliki hak serta kewajiban untuk membela dan mempertahankan keamanan Negara, meskipun cara yang mereka pakai berbeda-beda, seperti halnya pada kasus pengkleiman budaya-budaya Indonesia oleh Negara lain, disinilah hak dan kewajiban masing-masing individu dituntut. Untuk aparat penegak hukum dengan adanya hal tesebut mungkin mereka menunjukkan kewajibannya dengan lebih memperketat keamanan dan mengesahkan apa yang menjadi milik bangsanya agar tidak dibajak lagi, namun berbeda dengan rakyat biasa yangmungkin hanya bisa menggunakan hak dan kewajibannya mempertahankan keamanan Negara nya dengan cara berdemo kepada pemerintah.

Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Untuk menyebutkan usaha-usaha yang dilakukan masyarakat untuk pertahanan dan keamanan rakyat sangatlah banyak namun jika diberi contoh seperti halnya masalah Malaysia dengan Indonesia dimana rakyat Malaysia memasuki kawasan laut territorial Indonesia tanpa izin, untuk mempertahankan kawasan laut tersebut rakyat Indonesia harus mengorbankan beberapa aparat penegak hukum kawasan laut tersebut untuk di evakuasi ke Malaysia hanya demi mempertahankan apa yang menjadi hak bangsa Indonesia.

Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”. TNI terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.

Diantara tugas-tugas TNI secara umum adalah :

· mengatasi pemberontakan bersenjata

· mengatasi aksi terorisme

· mengamankan wilayah perbatasan

· mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis

· melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri

· mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya

· memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta

· membantu tugas pemerintahan di daerah

Ayat (4) menyebutkan tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.

Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan.

Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu sistem pertahanan dan keamanan rakyat. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara dan keamanan negara itulah yang seharusnya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.

http://silviwahyuni.wordpress.com/2010/10/17/makalah-makna-hak-kewajiban-serta-isu-perpecahan/

Pertanyaan-pertanyaan :

1. Jelaskan tujuan pendidikan nasional

Jawab : Dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003 Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

http://www.inherent-dikti.net/files/sisdiknas.pdf

2. Jelaskan pengertian bela Negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jawab : Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

3. Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan diberikan di perguruan Tinggi

Jawab : Tujuannya adalah :

· Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.

· Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.

· Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.

4. Jelaskan kopetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan

Jawab : pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.

5. Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan

Jawab : Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran atau latihan bagi perannya dimasa yang akan datang.

Senin, 31 Desember 2012

Contoh pidato Kepedulian Terhadap Kebersihan Lingkungan

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Yang terhormat bpk/ibu Kepala Sekolah dan Guru-guru sekalian, Serta teman-teman yang saya banggakan.

Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan karunia-Nya lah kita dapat berkumpul di tempat ini dengan keadaan sehat wal afiat.

Teman-teman yang saya banggakan,

Kita sebagai warga masyarakat harus menjaga kebersihan lingkungan, agar tercipta lingkungan yang bersih dan nyaman bagi kita semua. Tetapi, sebelum kita melakukannya, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa arti dari kebersihan lingkungan.

Kebersihan lingkungan adalah suatu keadaan dimana lingkungan tersebut layak untuk ditinggali manusia, dimana keadaan kesehatan manusia secara fisik dapat terjaga.. Maka kita harus menjaga kebersihan lingkungan agar tercipta kehidupan yang layak dan sejahtera.

Teman-teman yang berbahagia,

Lingkungan yang bersih memberikan dampak yang positif bagi kita semua. Yaitu, memberikan kenyamanan, dan menghindarkan dari berbagai penyakit. Sebagai contoh apabila warga masyarakat membuang sampah pada tempatnya maka lingkungan akan tampak bersih, terhindar dari ancaman banjir serta tidak memberi kesempatan bagi bakteri yang menimbulkan penyakit untuk berkembang biak. Sebaliknya, apabila lingkungan kita kotor akan menimbulkan dampak yang negatif. Diantaranya, menimbulkan penyakit, menyebabkan banjir, dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Contohnya, banjir di Jakarta yang terjadi akibat dari masyarakat yang membuang sampah sembarangan di daerah aliran sungai, sehingga menyebabkan tersumbatnya aliran sungai.

Teman-teman yang berbahagia,

Banyak usaha yang dapat dilakukan oleh remaja karang taruna. Diantaranya, mengadakan gotong royong untuk membersihkan lingkungan, para tokoh masyarakat juga harus memberikan penyuluhan bagi masyarakat agar memahami pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Teman-teman yang berbahagia,

kebersihan adalah sebagian dari iman maka apabila seseorang tidak peduli terhadap kebersihan maka ia sesungguhnya bukan merupakan orang yang beriman penuh. Oleh karena itu, saya menghimbau kepada teman-teman untuk menjaga kebersihan lingkungan di sekitar rumah kita.

Sekian pidato dari saya, mohon maaf bila ada kesalahan. Semoga pidato saya ini membawa manfaat bagi kita semua.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.












contoh latar belakang masalah

Latar Belakang Masalah

Beberapa bulan terakhir ini kejahatan dunia maya makin meningkat sehubungan dengan banyaknya pengguna internet, terutama dengan pemanfaatan ponsel cerdas yang semakin hari harga dan tarifnya semakin terjangkau. Dengan adanya ponsel orang-orang jadi lebih mudah untuk melakukan akses ke internet.

Jejaring sosial dalam internet adalah situs dimana orang-orang bisa saling berinteraksi antara orang yang satu dengan yang lainnya, dalam satu Negara maupun berbeda Negara. Karena kelebihan dari jejaring sosial dalam internet dapat berinteraksi dengan orang-orang yang jauh tanpa adanya batas pengahalang. Jejaring sosial dalam internet umumnya di gunakan untuk berinteraksi antar pengguna, tetapi ada juga yang menggunakan jejaring sosial untuk berbisnis, mempromosikan produk sendiri maupun yang lainnya.

Akan tetapi ada juga yang menyalahgunakan penggunaan internet melalui situs jejaring sosial diantaranya, penipuan, penculikan, pencemaran nama baik, dan lain-lain. Apabila tidak waspada maka dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak di inginkan, seperti yang terjadi akhir-akhir ini banyak penipuan dan penculikan terhadap anak-anak remaja putri.

Penggunaan internet secara sehat dan aman tergantung dari etika pengguna internet. Bagi anak-anak yang menggunakan internet, tanggung jawab terbesar untuk mengawasi mereka jatuh pada orang tua. Untuk mengantisipasi tindak kejahatan melalui situs jejaring sosial seperti facebook yang umumnya terjadi pada remaja putri, para orang tua sebaiknya memperketat perilaku putrinya dalam penggunaan internet, khususnya yang mudah diakses melalui telepon seluler atau handphone untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Dengan demikian para orang tua harus selalu mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan internet menggunakan komputer di rumah maupun menggunakan handphone, orang tua wajib memeriksa situs internet apa saja yang sering di kunjungi oleh anak-anaknya. Hal itu karena sering terjadinya tindak kejahatan melalui situs jejaring sosial, yang dimana masih kurang diwaspadai oleh masyarakat sekitar.

Berdasarkan gambaran di atas, penulis tertarik mengangkat bahasan tentang internet dan situs jejaring sosial. Atas dasar itulah penulis memilih judul “Dampak Perkembangan Internet Pada Masa Kini”.

contoh kata pengantar

Kata Pengantar

Puji serta Syukur kami Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang “Penentuan Kegiatan Ekonomi : Klasik, Keynes dan Pendekatan Masa Kini.”

Dalam penyusunan makalah ini, kami banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.

Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.

     
                                                                                                                          Depok, 25 Maret 2012