Minggu, 14 Oktober 2012

Contoh Koperasi di Lingkungan



       Pada salah satu sekolah madrasah tsanawiyah di Jakarta, terdapat kegiatan koperasi yang mana anggotanya terdiri dari para guru dan karyawan. Koperasi tersebut di bentuk tahun 1990, jumlah anggota koperasi pada tahun 2012 adalah 57 orang yang terdiri atas guru dan karyawan. Jenis koperasi yang dijalankan adalah koperasi simpan-pinjam dan kredit barang. Cara kerja koperasi pada sekolah ini sama seperti koperasi-koperasi lainnya yakni :

-). Anggota dikenakan iuran wajib setiap bulannya sebesar Rp 25000

-). Anggota dapat meminjam uang maksimal sebesar Rp 3.000.000

-). Anggota dapat mengkredit barang

Demikianlah informasi koperasi yang ada di salah satu sekolah Madrasah Tsanawiyah di Jakarta.

Undang-Undang no 25 tahun 1992 Tentang Koperasi


Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

Pasal 2

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4

Fungsi dan peran Koperasi adalah :

a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;

c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;

d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Pasal 5

(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :

a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;

c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e. kemandirian

(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :

a. pendidikan perkoperasian;

b. kerja sama antarkoperasi.

Sumber : http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm