Jumat, 05 Juli 2013

Arti demokrasi dalam sistem pemerintahan

1. Apa arti demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (Kratos) “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kotaYunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
2. Apa arti demokrasi Pancasila tersebut

Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

3. Apa bedanya Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi yang berlaku di negara lain

1. DEMOKRASI LIBERAL
Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.

Ciri-ciri demokrasi liberal :
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.

2. DEMOKRASI KOMUNIS
Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yangrasional dan nyata.
Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme. Awalnya komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkanburuh. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia.
Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialismesebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.
Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasidemokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut antiliberalisme.
Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme menjadi “tumpul” dan tidak lagi diminati.
Masyarakat sosialis-komunis mendefinisikan rakyat sebagai lapisan rakyat yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas di segala bidang kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan memimpin revolusi sosialis melalui wakil-wakil mereka dalam partai komunis. Kepentingan yang harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan pribadi. Bahkan, kemerdekaan pribadi menurut masyarakat sosialis-komunis harus ditiadakan karena satu-satunya kepentingan hanyalah kepentingan rakyat secara kolektif, yang dalam hal ini diwakili oleh partai komunis. Dengan demikian masyarakat sosialis-komunis, juga mengakui kedaulatan rakyat. Mereka pun menjunjung tinggi demokrasi, yang dikenal sebagai demokrasi komunis.

Berikut ini adalah persamaan Indonesia dengan negara komunis pada umumnya.
1. Sistem pemerintahan dengan Single Party.
(Indonesia juga dengan Golkar-nya, Orsospol lainnya hanya semu, supaya pihak asing/Barat tidak membantu mencetuskan Revolusi. Ini dibuktikan dengan calon tunggal Presiden dan wakilnya dari Golkar maupun “Orsospol” antek-anteknya Golkar)
2. Mengharamkan kebebasan berkumpul dan berpendapat,
termasuk membentuk partai baru, pooling apalagi referendum.
3. Menghalalkan segala cara dalam mempertahankan kekuasaan sang Single Party.
(mungkin para pemimpin kita sempat belajar kepada Deng Xiao Ping tentang peristiwa Tian An Men sebelum melakukan aksi show of force pada peristiwa Perebutan Markas PDI beberapa tahun lalu).
4. Memiliki backing dari pihak militer yang sangat kuat dan selalu berusaha ikut campur dalam urusan pemerintahan.
5. Komunis: tidak boleh beragama, Indonesia: boleh beragama (tetapi tidak menjalankan kewajiban sebagai umat beragama),
6. Paling jago kalau disuruh propaganda.
Contohnya ngomong terus dari pagi sampai paginya lagi. Seluruh siaran TV diharuskan menyiarkan Laporan Khusus, Sidang Umum, Rapat Paripurna, Penjelasan Menteri Penerangan dan lain sebagainya yang tidak berisi dan sekali lagi hanya Propaganda dan janji muluk-muluk
Selain itu,
Komunis murni melarang :
1) adanya kepercayaan kepada Tuhan YME,
2) membenci kelompok intelektual dan cendekiawan,
3) mengagung-agungkan kelompok pekerja, buruh dan petani.
Indonesia: Menjamin kebebasan beragama,
tapi orang-orang yang mengaku taat beragama dengan jalan memperlihatkan kepada orang-orang bahwa ia rajin beribadah ke Mesjid, Gereja, Vihara dll = tidak punya Tuhan, karena ketakutan mereka kepada Tuhan hanya semu belaka (Super Munafik).

3. DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
DASAR Demokrasi Pancasila
Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
MAKNA Demokrasi Pancasila
Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
a) demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b) menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
c) berkedaulatan rakyat;
d) didukung oleh kecerdasan warga negara;
e) sistem pemisahan kekuasaan negara;
f) menjamin otonomi daerah;
g) demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
h) sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
i) mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
j) berkeadilan sosial.

Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
Pemerintahan berdasarkan hukum,
*dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
Peradilan yang merdeka,
*berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya
adanya partai politik dan organisasi sosial politik,
karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
Pelaksanaan Pemilihan Umum;
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

Fungsi Demokrasi Pancasila adalah:1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya: a. ikut mensukseskan Pemilu; b. ikut mensukseskan Pembangunan; c. ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya: a. Presiden adalah Mandataris MPR, b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.
Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
1. sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
2. meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;
3. lebih menghargai hak asasi manusia;
4. menjamin kelangsungan hidup bangsa;
5. mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan keadilan sosial.

Hak-hak warga negara dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila di bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.

a. Di Bidang Politik
yaitu hak yang diakui dalam kedudukannya sebagai warga yang sederajat. Oleh karena itu setiap warga negara wajar mendapat hak ikut serta dalam pemerintahan: yakni hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik, serta mengajukan petisi dan kritik atau saran.
b. Di Bidang Pendidikan
Untuk memahami hak warga negara dalam bidang pendidikan, perhatikanlah arti dan makna yang terkandung dalam Pasal 31 UUD 1945.

Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran” Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan Undang-undang”

Makna isi Pasal 31 (1) UUD 1945 tersebut merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas hak memperoleh pengajaran. Dalam hal ini berarti pemerintah dituntut untuk mengadakan sekolah-sekolah baik umum maupun kejuruan, dengan mengingat kemampuan pembiayaan dan perlengkapan lain yang dapat disediakan oleh pemerintah.
Menurut Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengandung maksud “Pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional, sesuai dengan Undang-undang yang telah ditetapkan. Undang-undang yang mengatur Pasal 31 itu adalah UU No. 2 Tahun 1989 yang masih berlaku saat ini, sedangkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendidikan antara lain: Peraturan Pemerintah (PP) No. 27, No. 28, 29, dan No. 30 Tahun 1990.
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 itu antara lain disebutkan fungsi Pendidikan Nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Sedangkan tujuan Pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
c. Di Bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, negara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi; artinya perekonomian itu dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pengawasan anggota masyarakat.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.Dalam hal ini perekonomian jangan sampai jatuh ke tangan orang yang berkuasa, dan rakyat banyak yang tertindas.

4. Apa Arti Negara kesatuan

Negara Kesatuan, negara yang merdeka , negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh wilayah dan berdaulat dimana di seluruh wilayah negara, yang berkuasa hanyalah satu negara, yang berkuasa hanyalah satu pemerintahan pusat yang mengatur pemerintahan pusat yang mengatur seluruh daerah.

Negara kesatuan mempunyai dua sistem yaitu :

1. Sistem sentralisasi

Sistem sentralisasi, dimana segala , dimana segala sesuatu dalam negara langsung diatur

sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah tinggal melaksanakan. daerah tinggal melaksanakan.

2. Sistem desentralisasi

Sistem desentralisasi, dimana kepada , dimana kepada daerah diberikan kesempatan untuk daerah diberikan kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

5. Apa wujud Negara kesatuan RI sekarang ini

Di Indonesia, konstitusi pra-amandemen maupun konstitusi pasca-amandemen telah jelas menyatakan bahwa negara ini adalah negara kesatuan. Dalam Pasal 1 ayat (1) ditulis: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik.” Paham negara kesatuan Indonesia dipaparkan oleh Soepomo dengan paham integralistik (penyatuan/kesatuan) atau lebih dikenal dengan staatsidee Integralistik yang disampaikan di depan sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945.
Menurut Soepomo, dari berbagai aliran yang diterapkan ke dalam negara maka aliran nasional-sosialis—persatuan antara pemimpin dan rakyat serta persatuan dalam negara seluruhnya—merupakan aliran yang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia. Soepomo menyatakan:
“Manusia sebagai seorang tidak terpisah dari seseorang lain dari dunia lain, golongan-golongan manusia, malah segala golongan mahluk, segala sesuatu bercampur-baur dan bersangkut-paut, segala sesuatu berpengaruh-mempengaruhi dan kehidupan bersangkut-paut. Inilah ide totaliter, ide integralistik dari bangsa Indonesia, yang berujud pula dalam susunan tata negaranya yang asli….bahwa jika kita hendak mendirikan negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staatsidee) negara yang integralistik…..”

Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosil.

http://muhammadfathan.wordpress.com/2011/03/21/arti-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan/

Praktek HAM di Indonesia

Praktek HAM di Indonesia saat ini

Praktik Perlindungan Terhadap Perempuan Kelompok Rentan

Bukti-bukti empiris diatas menunjukan bahwa masih dijumpai keadaan darikelompok rentan yang belum sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Upayaperlindungan guna mencapai pemenuhan hak kelompok rentan telah banyakdilakukan Pemerintah bersama masyarakat, namun masih dihadapkan padabeberapa kendala yang antara lain berupa kurangnya koordinasi antar instansipemerintah, belum terlaksananya sosialisasi dengan baik, dan kemiskinan yangmasih dialami masyarakat. Kelompok Perempuan Rentan. Dibandingkan denganpayung hukum terhadap isu trafickking saja payung hukum terhadap perempuankelompok rentan ini jauh tertinggal. Contohnya, Indonesia mengadopsi sejumlahperaturan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak dari upaya-upayatrafiking yaitu dengan Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang PerlindunganAnak, Keputusan Presiden No.59 tahun 2002 tentang Rencana Aksi NasionalPenghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Anak, Keputusan PresidenNo.87 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan EksploitasiSeksual Komersial Anak (PESKA) dan Keputusan Presiden No.88 tahun 2002tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan danAnak (P3A).Masalah kekerasan terhadap kemanusiaan, khususnya perempuan sebagaikelompok rentan seharusnya menjadi perhatian dan kepedulian banyak pihak.Kekerasan terhadap perempuan baik di dalam maupun di luar rumah tanggamerupakan suatu pelanggaran HAM dan di banyak negara dikategorikan sebagaikejahatan. Ironisnya pencegahannya tidak dapat sepenuhnya dilakukan parapetugas penegak hukum karena berbagai kebijakan yang mengatur tindakkekerasan belum sepenuhnya memayungi kelompok rentan ini.Misalnya saja tidak setiap perbuatan kekerasan dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Perbuatankekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dikaitkan dengan UU tersebutapabila hal itu dilakukan dalam lingkup rumah tangga, yaitu: perbuatan itumengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuanuntuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan /atau penderitaan psikis berat padaseseorang.

Selain itu juga terkait dengan ketentuan berikutnya yaitu Pasal 7

“pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumahtangganya dengan orang; lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu”.

Dalam hal ini, pelaku melakukannya dengan tujuan untuk mendapatkankeuntungan komersial atas perbuatan yang dilakukan terhadap orang yangberada di dalam lingkup rumah tangga. Dan, kelemahan dasar pengguanan UUPKDRT ini sebagai payung hukum adalah, ketentuan dalam UU ini tidak dapatdikenakan kepada perdagangan perempuan dan anak yang terjadi di luar rumahtangga.Atas dasar pemikiran itulah perlu aturan atau hukum yang secara khususuntuk memberikan hak yang secara khusus untuk memberikan perlindunganterhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dalam arti kelompok rentanyang merumuskan tindak pidana sebagai kejahatan sampai dengan upayahukum bagi para korban dan saksi. Dalam hal ini tidak hanya pengaturan dalampemberian sanksi kepada para pelaku, tapi juga mengatur tentang prosestuntutan hukum serta kompensasi, pemulihan dan pengamanan diri korban.Beruntung, menyadari bahwa Indonesia sebagai bagian dari masyarakatInternasional yang terikat komitmen Internasional, Indonesia menandatanganiCEDAW (

Convention on Elimination of all Forum of Discrimination Against Women

), yaitu Konvensi PBB tentang penghapusan terhadap semua bentukdiskriminasi terhadap perempuan, pada tanggal 24 Juli 1984. Melalui komitmenitu maka pemerintah Indonesia terikat dan tunduk pada konvensi tersebut danmenjadikannya sebagai instrumen hukum nasional yang sah dan mengikatsebagai bagian dari sistem hukum nasional yang dikenal dengan KonvensiPerempuan.Konkritnya, dalam Pasal 5 Konvensi Perempuan tersebut dinyatakan bahwaadanya jaminan persamaan tingkah laku, baik sosial dan budaya, antara laki-Iakidan perempuan untuk mencapai penghapusan prasangka, kebiasaan dan segalapraktek yang menimbulkan penindasan salah satu jenis kelamin. Disamping itu,Pasal 15 juga menyatakan bahwa negara juga menjamin dan mewajibkanpersamaan laki-Iaki dan perempuan dihadapan hukum.Di bidang kesehatan reproduksi, Pasal 12 menetapkan bahwa negara-negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk

Pasal 8 ayat (2)

menghapus diskriminasi terhadap wanita di bidang pemeliharaan kesehatan, dansupaya menjamin diperolehnya pelayanan kesehatan termasuk pelayanan yangberhubungan dengan keluarga berencana, atas dasar persamaan antara priadan wanita.Dalam kerangka kebijakan nasional yang berkaitan dengan tindak kekerasanterhadap perempuan, perlu didasari oleh

Zero Tolerance Policy

artinya tidak adatindak kekerasan pada apapun yang dapat diterima. Hal ini berarti bahwakebijakan sosial (Social Policy) dan kebijakan penegakan hukum (Law Enforcement Policy) yang menghormati dan melindungi harkat, martabat dankodrat perempuan adalah sarana guna memerangi tindak kekerasan terhadapperempuan.Berbagai kerjasama Internasional dalam upaya pemajuan dan perlindunganHAM dilakukan pemerintah RI. Beberapa diantaranya adalah PenyelenggaraanLokakarya HAM Regional Kedua untuk kawasan Asia Pasifik tahun 1993 danMOU Pemri – KTHAM di bidang kerjasama teknik di bidang HAM tahun 1998. Ditingkat ASEAN, sejak tahun 1993 Indonesia menjadi salah satu pelopor bagiupaya pembentukan mekanisme HAM ASEAN dan telah dua kali menjadi tuanrumah Lokakarya Kelompok Kerja Pembentukan Mekanisme HAM ASEAN.Indonesia juga mendorong kerjasama bilateral dalam upaya pemajuan HAMdengan Kanada, Norwegia dan Perancis, dalam rangka ASEM bersama Swedia,Perancis dan China serta kerjasama Plurilateral bersama China, Kanada danNorwegia. Diharapkan pada gilirannya nanti kerjasama-kerjasama internasionaltersebut meliputi pula agenda perlindungan HAM bagi perempuan kelompokrentan, khususnya di Indonesia.

1. Apa arti dari HAM tersebut

Pengertian Hak Asasi Manusia
Masalah hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian manusia sedunia sejak pertengahan abad yang lalu. Ada beberapa pengertian dari hak asasi manusia antara lain :
a. hak-hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan yang merupakan anugerah dari Allah yang mahakuasa,
b. hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah yang bersifat tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga, atau
c. hak dan kewajiban manusiaPengertian Hak Asasi Manusia
Masalah hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian manusia sedunia sejak pertengahan abad yang lalu. Ada beberapa pengertian dari hak asasi manusia antara lain :
a. hak-hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan yang merupakan anugerah dari Allah yang mahakuasa,
b. hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah yang bersifat tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga, atau
c. hak dan kewajiban manusia

2. Sejauh mana Hak asasi seseorang sebagai warga Negara

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia

Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia.

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.

4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.

5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.

7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia.

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.

2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.

4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.

5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik



3. Bagaimana Pandangan anda mengenai kecendrungan pengertian HAM di Indonesia saat ini

Dalam akhir akhir ini masih banyak warga Negara kita yang tidak tau apa itu hak dan kewajiban maka dari itu banyak terjadi pelanggaran pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia ini.

Kebanyakan dari masyarakat kita ini lebih mementingkan haknya sendiri dari hak orang lain , dan apalagi di balik hak sebagai warga Negara Indonesia kita juga harus melaksanakan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia yang harus berjalan seiringan dengan hak kita.

Banyak terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia ini mungkin saja disebabkan karena minimnya pengetahuan tentang hak dan kewajiban kita harus sebagai pemimpin Negara mesti memberikan penyuluhan apa sih arti HAM di Indonesia itu ? dan pentingnya kewajiban disamping hak ?

4. Sebutkan Hak asasi warga Negara RI berdasarkan UUD 1945

• Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,

Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di

Indonesia.

• Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat

sementara sesuai dengan visa

• Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.

Hak Warga Negara Indonesia :

- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi

meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,

hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia :

- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan

dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

pembelaan negara”.

- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :

Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

5. Jelaskan Hak,dan Kewajiban Warga Negara berdasarkan UUD 1945

1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

http://muhammadfathan.wordpress.com/2011/03/21/praktek-ham-di-indonesia/

Reformasi yang dapat memperbaiki nasib bangsa



 Reformasi yang dapat memperbaiki nasib bangsa dan martabat bangsa

Sejumlah jajak pendapat mengindikasikan semakin merosotnya popularitas Presiden Yudhoyono. Survei terbaru yang dilakukan oleh Lingkaran Survey Indonesia menunjukan bahwa kepercayaan publik atas kemampuan pemerintah menangani kemiskinan dan pengangguran masing-masing hanya 26% dan 22%, dimana lebih dari 50% responden menyatakan Presiden tidak mampu. Sangatlah menarik untuk mencermati bahwa menurunnya popularitas Presiden dan kepercayaan publik terhadap pemerintah ini kemudian dibaca oleh para politisi dan pengamat sebagai isyarat bagi Presiden Yudhoyono untuk melakukan perombakan kabinet secara radikal.

Adalah fakta bahwa memang sejumlah menteri tidak memiliki kinerja yang baik, namun adalah juga fakta bahwa tuntutan perombakan kabinet tidak terlepas dari skenario politik partai-partai besar. Posisi di kabinet, bagaimanapun juga memiliki arti strategis baik secara materil maupun politis dalam menuju kontestasi politik akbar tahun 2009 nanti. Karenanya selayaknya kita membaca kecendrungan hasil jajak pendapat tersebut dalam konteks yang lebih luas. Salah satu persoalan utama bangsa ini adalah kecendrungan untuk keliru mengidentifikasi hal yang substantif dan terjebak dalam perspektif instan. Budaya untuk memecahkan persoalan secara parsial dan temporer nampaknya menjadi arus besar di tengah masyarakat. Memang harus diakui bahwa rakyat membutuhkan keputusan politik yang tegas dan jelas, namun segala keputusan politik tersebut juga harus menyentuh substansi persoalan dan memberikan dampak jangka panjang. Demokratisasi dan perbaikan nasib bangsa secara menyeluruh akan terancam secara serius jika segala permasalahan keluar dari substansinya dan diatasi secara instan, apalagi jika dikendalikan oleh kepentingan-kepentingan pragmatis-politis.

Substansi dari hasil jajak pendapat jelas bukanlah tuntutan perombakan kabinet, namun meningkatnya ketidakpercayaan publik atas kemampuan pemerintah dalam menjalankan fungsi utamanya untuk mensejahterakan rakyatnya. Berbagai bencana dan skandal yang terjadi akhir-akhir ini jelas mengindikasikan kelemahan mesin birokrasi dalam merespon kebutuhan masyarakat yang bergerak cepat. Karenanya, merosotnya kepercayaan publik terhadap pemerintah semestinya dimaknai dalam perspektif yang lebih luas, yaitu sebagai peringatan keras bagi para politisi dan birokrat.bahwa proses reformasi di Indonesia ternyata belumlah sepenuhnya mengubah karakter birokrasi kita menjadi pelayan publik yang profesional. Demokratisasi akan kehilangan makna jika tanpa diiringi dengan komitmen para politisi dan pemimpin untuk membenahi birokrasi. Sebagian besar enerji para pemimpin dan politisi lebih banyak dicurahkan untuk isu-isu populis ketimbang agenda- agenda strategis jangka panjang. Padahal tidaklah mungkin agenda-agenda populis yang menyangkut kepentingan rakyat banyak dapat diimplementasikan tanpa disokong instrument birokrasi yang efektif.

Pembenahan birokrasi juga harus dipahami sebagai bagian dari proses untuk mengokohkan sistem presidensil. Adalah suatu ironi bahwa disatu sisi para politisi dan pengamat sepakat untuk memperkuat sistem presidensil, namun disisi lain mereka tetap melakukan manuver-manuver politik untuk menggerogoti kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh Presiden Bagi para pendukungnya, hal utama yang menjadi kelebihan dari sistem presidensil adalah stabilitas politik karena periode kepemimpinan yang relatif lebih pasti dibanding sistem parlementer. Artinya, desakan untuk bongkar pasang kabinet secara rutin bukanlah karakter utama dari sistem presidensil. Ketika Presiden sebagai pemegang mandat rakyat harus tunduk pada tekanan-tekanan politik partai, maka sesungguhnya sistem presidensil telah kehilangan ciri utamanya.

Birokrasi semestinya tidak terkooptasi oleh jaringan patronase partai politik. Pengkotak-kotakan departemen atas pertimbangan perimbangan kekuasaan cenderung akan menjadikan birokrasi sebagai alat kepentingan politik. Namun demikian secara realitas politik, adalah hal yang mustahil bagi Presiden untuk menutup pintu kabinet secara total bagi politisi partai. Kombinasi antara sistem presidensil dan multipartai yang kini dianut oleh negara kita memang mendorong terjadinya koalisi partai sebagai penyokong pemerintahan. Karena itu, pilihan yang ada mau tidak mau adalah membangun birokrasi dan sistem yang kokoh, sehingga dapat meminimalisir intervensi dari agenda politik partai pada mesin birokrasi. Bahkan di negara-negara parlementer sekalipun dimana jabatan menteri sebagai jabatan politis, frekuensi pergantian menteri yang cukup tinggi tidaklah terlalu berpengaruh pada berjalannya mesin birokrasi karena kekokohan dari sistem birokrasi di tingkat departemen.

Reformasi birokrasi juga akan terkait dengan penataan sistem kepartaian. Pelarangan rangkap jabatan menteri dan pengurus partai mutlak diperlukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan kekuasaan. Pejabat birokrasi yang ikut mengurusi partai politik jelas hanya akan menjadi beban dari birokrasi. Mustahil seorang pemimpin partai dapat fokus dalam menjalankan tugas-tugas kementrian tanpa terpengaruh oleh pernak-pernih masalah organisasi partai. Sulit juga membayangkan bahwa organisasi internal partai dapat dibangun secara paruh waktu. Menimbang kompleksitas problem yang ada di setiap partai, hanyalah seorang politisi yang bekerja dalam tingkat konsentrasi yang maksimal yang selayaknya menjadi pemimpin partai. Larangan rangkap jabatan juga akan meminimalisir terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda, karena seringkali kalkulasi politis kepentingan partai masing-masing lebih dominan ketimbang agenda politik Presiden sebagai kepala pemerintahan. Selama ini tidak ada aturan yang tegas dan jelas melarang perangkapan jabatan partai dan kementrian. Singkat kata, larangan perangkapan jabatan tidak saja diperlukan dalam konteks pembenahan birokrasi, tetapi juga krusial bagi proses peneguhan sistem presidensil.
Presiden sebagai kepala pemerintahan harus memimpin sendiri reformasi birokrasi secara substantif. Presiden harus berani mengambil langkah-langkah strategis yang tidak populer tetapi secara jangka panjang amatlah penting. Henry Kissinger, menteri luar negeri Amerika paling legendaris mengatakan bahwa tugas para politisi dan birokrat adalah membangun sistem yang dapat secara efektif menghadapi berbagai masalah dengan prosedur standar yang relevan dan solutif.

1. Apa arti dan makna Reformasi yang diharapkan

12 tahun sudah perstiwa 12 Mei 98 berlalu. Tapi tetap saja kenangan dan kejadian-kejadiannya masih melekat di kepala kita semua. Sebuah peristiwa yang cukup menggoncang keras tanah air kita tercinta. Sebuah peristiwa yang cukup menarik perhatian dunia. Sebuah peristiwa yang akhirnya hanya membuahkan satu kata yang sangat terkenal yaitu REFORMASI.

Arti reformasi gerakan moral yang bertujuan untuk menata perikehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berda-sarkan Pancasila, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Makna reformasi adalah yang paling mulia, bukan keadilan atau kemakmuran masyarakat, tetapi bahwa masyarakat menjadi makin baik. keadilan dan kemakmuran sangat penting. Tetapi lebih penting lagi adalah struktur sosial, budaya, ekonomi, hukum dan politik yang menguntungkan perilaku yang baik dan merugikan perilaku yang jelek. Menurut pandangan saya, orang Indonesia sudah mempunyai masyarakat yang baik di antara yang paling baik di dunia.

2. Apa yang harus kita perbuat dalam membangun bangsa dan negara menuju tujuan nasional

Untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia, kita harus mampu menumbuhkan rasa kebangsaan dan menumbuhkan paham kebangsaan atau nasionalisme yaitu cita – cita atau pemikiran –pemikiran bangsa dengan karakteristik yang berbeda dengan bangsa lain (jati diri). Paham kebangsaan Indonesia ialah Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup, faslafah hidup bangsa, kemudian menjadi dasar negara dan sekaligus ideologi negara. Rasa kebangsaan dan paham kebangsaan melahirkan semangat kebangsaan yaitu semangat untuk mempertahankan eksistensi bangsa dan semangat untuk menjungjung tinggi martabat bangsa.
Bangsa Indonesia sekarang ini sebagian besar terdiri dari generasi muda yang tidak mengalami masa ”perang kemerdekaan”. Rasa kebangsaan generasi muda bisa berbeda disebabkan mereka tidak mengalami kekejaman masa kolonialisme masa lalu. Rasa kebangsaan mereka tumbuh dari faktor pendukung lainnya yang dialami secara langsung dalam berbagai bidang kehidupan.
Tantangan yang kita hadapi dewasa ini adalah mensejajarkan diri dengan bangsa – bangsa yang telah maju. Namun paham kebangsaan Indonesia sebagai jati diri bangsa harus dibela secara gigih, dipertahankan, diperjuangkan dan direalisasikan secara murni dan konsekuen oleh setiap generasi bangsa.

3. dalam mengeluarkan pendapat apakah batas-batas yang harus dijaga, supaya tidak mengganggu stabilitas nasianal

Ya, karena setiap manusia pasti mempunyai hak dan kewajiban dalam mengeluarkan pendapat apalagi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara semua itu sudah tertera jelas dalam UUd 1945 jadi kita sebagai warga Negara yang baik haruslah mentaati peraturan yang ada.

Seandainya tidak ada batasan maka yang terjadi adalah perpecahan antara warga Negara karena tidak saling menghargai sesama lain ,sedangkan kita hidup berbangsa harus saling menghargai dan tidak boleh ada bangsa yang merasa dirugikan apa lagi merasa di pinggirkan oleh bangsa lain.

4. Faktor faktor apakah yang mendorong terjadinya gejolak seperti sekarang ini

Faktor Penghambat

Dengan demikian, faktor sosiologis kultural dan struktural merupakan penghambat penting dalam integrasi nasional di masyarakat yang sangat plural seperti Indonesia. Sebenarnya kondisi itu bukannya tidak dipahami oleh para pemimpin Indonesia. Mereka sebenarnya telah memberikan perhatian terhadap upaya menjembatani kesenjangan multidimensi yang terjadi di masyarakat. Di antaranya dengan mengakomodasi aspirasi masing-masing kelompok yang berbeda ini, terutama di daerah yang memiliki potensi mengalami disintegrasi seperti Papua dan Aceh, dengan memberi otonomi khusus.

Sebagian upaya sebenarnya sudah lumayan berhasil. Tetapi kemudian mencuat menjadi gejolak ke permukaan karena faktor kekuatan asing. Di Papua fakta peran Amerika Serikat dalam mendorong ketidakstabilan provinsi itu hampir tak bisa ditutupi, yang secara terbuka melakukan intervensi seperti kunjungan anggota Kongres AS pertengahan Juli ini yang mengungkit masalah Papua. AS jelas memiliki kepentingan agar bisa mengeruk kekayaan Papua. Demikian pula dalam kasus bendera RMS baru-baru ini di Ambon, faktor kekuatan asing atau Belanda banyak disebut terlibat.

Dengan persoalan seperti itu maka lengkap sudah kompleksitas ancaman disintegrasi nasional di Indonesia. Ini bukan berarti kemudian tidak bisa dipecahkan sama sekali. Upaya mengatasinya, menurut Weiner, memerlukan kebijakan yang lebih sistematis untuk mengintegrasikan masyarakat kepada satu negara nasional. Integrasi adalah proses sosiologis yang tidak bisa dilakukan dan ditempuh dalam waktu singkat. Hal ini memerlukan proses pembudayaan dan konsensus sosial politik diantara suku bangsa (etnik) di Indonesia. Kalau kita menggunakan pendekatan konflik sebagaimana diilustrasikan oleh Lewis C Coser dan George Simell, maka kerangka masyarakat yang akan kita dapatkan adalah integrasi yang selalu berada dalam bayang-ba- yang konflik antaretnik berkepanjangan.

Kalau kita mengikuti pandangan penganut fungsional struktural dari Auguste Comte, melalui Durkheim sampai dengan Parsons, maka yang akan menjadi faktor mengintegrasikan masyarakat Indonesia tentulah sebuah nilai umum tentang kesepakatan bersama antarmasyarakat.

Nilai-nilai umum tertentu yang disepakati secara bersama itu tidak hanya disepakati oleh sebagian besar orang (etnik), namun harus dihayati melalui proses sosialisasi, akulturasi, asimilasi, dan enkulturasi. Proses ini pernah dibuktikan oleh kesepakatan bersama dalam Sumpah Pemuda yang menghasilkan nasionalisme dan menyatukan rakyat Indonesia secara sosial dan politik. Mengikuti pemikiran R William Liddle, konsensus nasional yang mengintegrasikan masyarakat yang pluralistik pada hakekatnya mempunyai dua tingkatan sebagai prasyarat bagi tumbuhnya suatu integrasi nasional yang tangguh.

Pertama, sebagian besar anggota suku bangsa bersepakat tentang batas-batas teritorial dari negara sebagai suatu kehidupan politik dalam mana mereka sebagai warganya. Kedua, apabila sebagian besar anggota masyarakatnya bersepakat mengenai struktur pemerintahan dan aturan-aturan dari proses politik yang berlaku bagi seluruh masyarakat di atas wilayah negara yang bersangkutan.

5. Bagaimana pendapat anda Kebebasan berbicara yang terjadi akhir akhir ini dari sudut pandang etika,dan bagaimana semestinya?

Di akhir akhir ini banyak orang yang mengeluarkan pendapat itu asal saja tanpa memikirkan sebab yang akan terjadi , seperti para pejabat Negara yang saling menjatuhkan dan menjelekan fraksi yang lain begitu juga yang terjadi dalam persaingan partai politik yang kian menjamur yang semuanya hanya mementingkan kepentingan golongan daripada mementingkan kepentingan masyarakat banyak.

Mestinya kita harus lah saling menghormati dan menghargai orang lain agar kita juga di hargai orang ,tidak perlu ada yang saling menghancurkan pendapat orang lain sebaiknya kita intropeksi diri sendiri sebelum mengkritik pendapat orang lain. Karena dengan ini kita dapat mewujudkan Indonesia yang maju tanpa ada saling menjatuhkan.

http://muhammadfathan.wordpress.com/2011/03/21/reformasi-yang-dapat-memperbaiki-nasib-bangsa/