Praktek HAM di Indonesia saat ini
Praktik Perlindungan Terhadap Perempuan Kelompok Rentan
Bukti-bukti empiris diatas menunjukan bahwa masih dijumpai keadaan darikelompok rentan yang belum sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Upayaperlindungan guna mencapai pemenuhan hak kelompok rentan telah banyakdilakukan Pemerintah bersama masyarakat, namun masih dihadapkan padabeberapa kendala yang antara lain berupa kurangnya koordinasi antar instansipemerintah, belum terlaksananya sosialisasi dengan baik, dan kemiskinan yangmasih dialami masyarakat. Kelompok Perempuan Rentan. Dibandingkan denganpayung hukum terhadap isu trafickking saja payung hukum terhadap perempuankelompok rentan ini jauh tertinggal. Contohnya, Indonesia mengadopsi sejumlahperaturan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak dari upaya-upayatrafiking yaitu dengan Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang PerlindunganAnak, Keputusan Presiden No.59 tahun 2002 tentang Rencana Aksi NasionalPenghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Anak, Keputusan PresidenNo.87 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan EksploitasiSeksual Komersial Anak (PESKA) dan Keputusan Presiden No.88 tahun 2002tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan danAnak (P3A).Masalah kekerasan terhadap kemanusiaan, khususnya perempuan sebagaikelompok rentan seharusnya menjadi perhatian dan kepedulian banyak pihak.Kekerasan terhadap perempuan baik di dalam maupun di luar rumah tanggamerupakan suatu pelanggaran HAM dan di banyak negara dikategorikan sebagaikejahatan. Ironisnya pencegahannya tidak dapat sepenuhnya dilakukan parapetugas penegak hukum karena berbagai kebijakan yang mengatur tindakkekerasan belum sepenuhnya memayungi kelompok rentan ini.Misalnya saja tidak setiap perbuatan kekerasan dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Perbuatankekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dikaitkan dengan UU tersebutapabila hal itu dilakukan dalam lingkup rumah tangga, yaitu: perbuatan itumengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuanuntuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan /atau penderitaan psikis berat padaseseorang.
Selain itu juga terkait dengan ketentuan berikutnya yaitu Pasal 7
“pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumahtangganya dengan orang; lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu”.
Dalam hal ini, pelaku melakukannya dengan tujuan untuk mendapatkankeuntungan komersial atas perbuatan yang dilakukan terhadap orang yangberada di dalam lingkup rumah tangga. Dan, kelemahan dasar pengguanan UUPKDRT ini sebagai payung hukum adalah, ketentuan dalam UU ini tidak dapatdikenakan kepada perdagangan perempuan dan anak yang terjadi di luar rumahtangga.Atas dasar pemikiran itulah perlu aturan atau hukum yang secara khususuntuk memberikan hak yang secara khusus untuk memberikan perlindunganterhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dalam arti kelompok rentanyang merumuskan tindak pidana sebagai kejahatan sampai dengan upayahukum bagi para korban dan saksi. Dalam hal ini tidak hanya pengaturan dalampemberian sanksi kepada para pelaku, tapi juga mengatur tentang prosestuntutan hukum serta kompensasi, pemulihan dan pengamanan diri korban.Beruntung, menyadari bahwa Indonesia sebagai bagian dari masyarakatInternasional yang terikat komitmen Internasional, Indonesia menandatanganiCEDAW (
Convention on Elimination of all Forum of Discrimination Against Women
), yaitu Konvensi PBB tentang penghapusan terhadap semua bentukdiskriminasi terhadap perempuan, pada tanggal 24 Juli 1984. Melalui komitmenitu maka pemerintah Indonesia terikat dan tunduk pada konvensi tersebut danmenjadikannya sebagai instrumen hukum nasional yang sah dan mengikatsebagai bagian dari sistem hukum nasional yang dikenal dengan KonvensiPerempuan.Konkritnya, dalam Pasal 5 Konvensi Perempuan tersebut dinyatakan bahwaadanya jaminan persamaan tingkah laku, baik sosial dan budaya, antara laki-Iakidan perempuan untuk mencapai penghapusan prasangka, kebiasaan dan segalapraktek yang menimbulkan penindasan salah satu jenis kelamin. Disamping itu,Pasal 15 juga menyatakan bahwa negara juga menjamin dan mewajibkanpersamaan laki-Iaki dan perempuan dihadapan hukum.Di bidang kesehatan reproduksi, Pasal 12 menetapkan bahwa negara-negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk
Pasal 8 ayat (2)
menghapus diskriminasi terhadap wanita di bidang pemeliharaan kesehatan, dansupaya menjamin diperolehnya pelayanan kesehatan termasuk pelayanan yangberhubungan dengan keluarga berencana, atas dasar persamaan antara priadan wanita.Dalam kerangka kebijakan nasional yang berkaitan dengan tindak kekerasanterhadap perempuan, perlu didasari oleh
Zero Tolerance Policy
artinya tidak adatindak kekerasan pada apapun yang dapat diterima. Hal ini berarti bahwakebijakan sosial (Social Policy) dan kebijakan penegakan hukum (Law Enforcement Policy) yang menghormati dan melindungi harkat, martabat dankodrat perempuan adalah sarana guna memerangi tindak kekerasan terhadapperempuan.Berbagai kerjasama Internasional dalam upaya pemajuan dan perlindunganHAM dilakukan pemerintah RI. Beberapa diantaranya adalah PenyelenggaraanLokakarya HAM Regional Kedua untuk kawasan Asia Pasifik tahun 1993 danMOU Pemri – KTHAM di bidang kerjasama teknik di bidang HAM tahun 1998. Ditingkat ASEAN, sejak tahun 1993 Indonesia menjadi salah satu pelopor bagiupaya pembentukan mekanisme HAM ASEAN dan telah dua kali menjadi tuanrumah Lokakarya Kelompok Kerja Pembentukan Mekanisme HAM ASEAN.Indonesia juga mendorong kerjasama bilateral dalam upaya pemajuan HAMdengan Kanada, Norwegia dan Perancis, dalam rangka ASEM bersama Swedia,Perancis dan China serta kerjasama Plurilateral bersama China, Kanada danNorwegia. Diharapkan pada gilirannya nanti kerjasama-kerjasama internasionaltersebut meliputi pula agenda perlindungan HAM bagi perempuan kelompokrentan, khususnya di Indonesia.
1. Apa arti dari HAM tersebut
Pengertian Hak Asasi Manusia
Masalah hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian manusia sedunia sejak pertengahan abad yang lalu. Ada beberapa pengertian dari hak asasi manusia antara lain :
a. hak-hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan yang merupakan anugerah dari Allah yang mahakuasa,
b. hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah yang bersifat tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga, atau
c. hak dan kewajiban manusiaPengertian Hak Asasi Manusia
Masalah hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian manusia sedunia sejak pertengahan abad yang lalu. Ada beberapa pengertian dari hak asasi manusia antara lain :
a. hak-hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan yang merupakan anugerah dari Allah yang mahakuasa,
b. hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah yang bersifat tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga, atau
c. hak dan kewajiban manusia
2. Sejauh mana Hak asasi seseorang sebagai warga Negara
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia.
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia.
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
3. Bagaimana Pandangan anda mengenai kecendrungan pengertian HAM di Indonesia saat ini
Dalam akhir akhir ini masih banyak warga Negara kita yang tidak tau apa itu hak dan kewajiban maka dari itu banyak terjadi pelanggaran pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia ini.
Kebanyakan dari masyarakat kita ini lebih mementingkan haknya sendiri dari hak orang lain , dan apalagi di balik hak sebagai warga Negara Indonesia kita juga harus melaksanakan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia yang harus berjalan seiringan dengan hak kita.
Banyak terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia ini mungkin saja disebabkan karena minimnya pengetahuan tentang hak dan kewajiban kita harus sebagai pemimpin Negara mesti memberikan penyuluhan apa sih arti HAM di Indonesia itu ? dan pentingnya kewajiban disamping hak ?
4. Sebutkan Hak asasi warga Negara RI berdasarkan UUD 1945
• Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
• Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa
• Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
5. Jelaskan Hak,dan Kewajiban Warga Negara berdasarkan UUD 1945
1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
http://muhammadfathan.wordpress.com/2011/03/21/praktek-ham-di-indonesia/
Praktik Perlindungan Terhadap Perempuan Kelompok Rentan
Bukti-bukti empiris diatas menunjukan bahwa masih dijumpai keadaan darikelompok rentan yang belum sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Upayaperlindungan guna mencapai pemenuhan hak kelompok rentan telah banyakdilakukan Pemerintah bersama masyarakat, namun masih dihadapkan padabeberapa kendala yang antara lain berupa kurangnya koordinasi antar instansipemerintah, belum terlaksananya sosialisasi dengan baik, dan kemiskinan yangmasih dialami masyarakat. Kelompok Perempuan Rentan. Dibandingkan denganpayung hukum terhadap isu trafickking saja payung hukum terhadap perempuankelompok rentan ini jauh tertinggal. Contohnya, Indonesia mengadopsi sejumlahperaturan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak dari upaya-upayatrafiking yaitu dengan Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang PerlindunganAnak, Keputusan Presiden No.59 tahun 2002 tentang Rencana Aksi NasionalPenghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Anak, Keputusan PresidenNo.87 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan EksploitasiSeksual Komersial Anak (PESKA) dan Keputusan Presiden No.88 tahun 2002tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan danAnak (P3A).Masalah kekerasan terhadap kemanusiaan, khususnya perempuan sebagaikelompok rentan seharusnya menjadi perhatian dan kepedulian banyak pihak.Kekerasan terhadap perempuan baik di dalam maupun di luar rumah tanggamerupakan suatu pelanggaran HAM dan di banyak negara dikategorikan sebagaikejahatan. Ironisnya pencegahannya tidak dapat sepenuhnya dilakukan parapetugas penegak hukum karena berbagai kebijakan yang mengatur tindakkekerasan belum sepenuhnya memayungi kelompok rentan ini.Misalnya saja tidak setiap perbuatan kekerasan dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Perbuatankekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dikaitkan dengan UU tersebutapabila hal itu dilakukan dalam lingkup rumah tangga, yaitu: perbuatan itumengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuanuntuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan /atau penderitaan psikis berat padaseseorang.
Selain itu juga terkait dengan ketentuan berikutnya yaitu Pasal 7
“pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumahtangganya dengan orang; lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu”.
Dalam hal ini, pelaku melakukannya dengan tujuan untuk mendapatkankeuntungan komersial atas perbuatan yang dilakukan terhadap orang yangberada di dalam lingkup rumah tangga. Dan, kelemahan dasar pengguanan UUPKDRT ini sebagai payung hukum adalah, ketentuan dalam UU ini tidak dapatdikenakan kepada perdagangan perempuan dan anak yang terjadi di luar rumahtangga.Atas dasar pemikiran itulah perlu aturan atau hukum yang secara khususuntuk memberikan hak yang secara khusus untuk memberikan perlindunganterhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dalam arti kelompok rentanyang merumuskan tindak pidana sebagai kejahatan sampai dengan upayahukum bagi para korban dan saksi. Dalam hal ini tidak hanya pengaturan dalampemberian sanksi kepada para pelaku, tapi juga mengatur tentang prosestuntutan hukum serta kompensasi, pemulihan dan pengamanan diri korban.Beruntung, menyadari bahwa Indonesia sebagai bagian dari masyarakatInternasional yang terikat komitmen Internasional, Indonesia menandatanganiCEDAW (
Convention on Elimination of all Forum of Discrimination Against Women
), yaitu Konvensi PBB tentang penghapusan terhadap semua bentukdiskriminasi terhadap perempuan, pada tanggal 24 Juli 1984. Melalui komitmenitu maka pemerintah Indonesia terikat dan tunduk pada konvensi tersebut danmenjadikannya sebagai instrumen hukum nasional yang sah dan mengikatsebagai bagian dari sistem hukum nasional yang dikenal dengan KonvensiPerempuan.Konkritnya, dalam Pasal 5 Konvensi Perempuan tersebut dinyatakan bahwaadanya jaminan persamaan tingkah laku, baik sosial dan budaya, antara laki-Iakidan perempuan untuk mencapai penghapusan prasangka, kebiasaan dan segalapraktek yang menimbulkan penindasan salah satu jenis kelamin. Disamping itu,Pasal 15 juga menyatakan bahwa negara juga menjamin dan mewajibkanpersamaan laki-Iaki dan perempuan dihadapan hukum.Di bidang kesehatan reproduksi, Pasal 12 menetapkan bahwa negara-negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk
Pasal 8 ayat (2)
menghapus diskriminasi terhadap wanita di bidang pemeliharaan kesehatan, dansupaya menjamin diperolehnya pelayanan kesehatan termasuk pelayanan yangberhubungan dengan keluarga berencana, atas dasar persamaan antara priadan wanita.Dalam kerangka kebijakan nasional yang berkaitan dengan tindak kekerasanterhadap perempuan, perlu didasari oleh
Zero Tolerance Policy
artinya tidak adatindak kekerasan pada apapun yang dapat diterima. Hal ini berarti bahwakebijakan sosial (Social Policy) dan kebijakan penegakan hukum (Law Enforcement Policy) yang menghormati dan melindungi harkat, martabat dankodrat perempuan adalah sarana guna memerangi tindak kekerasan terhadapperempuan.Berbagai kerjasama Internasional dalam upaya pemajuan dan perlindunganHAM dilakukan pemerintah RI. Beberapa diantaranya adalah PenyelenggaraanLokakarya HAM Regional Kedua untuk kawasan Asia Pasifik tahun 1993 danMOU Pemri – KTHAM di bidang kerjasama teknik di bidang HAM tahun 1998. Ditingkat ASEAN, sejak tahun 1993 Indonesia menjadi salah satu pelopor bagiupaya pembentukan mekanisme HAM ASEAN dan telah dua kali menjadi tuanrumah Lokakarya Kelompok Kerja Pembentukan Mekanisme HAM ASEAN.Indonesia juga mendorong kerjasama bilateral dalam upaya pemajuan HAMdengan Kanada, Norwegia dan Perancis, dalam rangka ASEM bersama Swedia,Perancis dan China serta kerjasama Plurilateral bersama China, Kanada danNorwegia. Diharapkan pada gilirannya nanti kerjasama-kerjasama internasionaltersebut meliputi pula agenda perlindungan HAM bagi perempuan kelompokrentan, khususnya di Indonesia.
1. Apa arti dari HAM tersebut
Pengertian Hak Asasi Manusia
Masalah hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian manusia sedunia sejak pertengahan abad yang lalu. Ada beberapa pengertian dari hak asasi manusia antara lain :
a. hak-hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan yang merupakan anugerah dari Allah yang mahakuasa,
b. hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah yang bersifat tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga, atau
c. hak dan kewajiban manusiaPengertian Hak Asasi Manusia
Masalah hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian manusia sedunia sejak pertengahan abad yang lalu. Ada beberapa pengertian dari hak asasi manusia antara lain :
a. hak-hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan yang merupakan anugerah dari Allah yang mahakuasa,
b. hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah yang bersifat tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga, atau
c. hak dan kewajiban manusia
2. Sejauh mana Hak asasi seseorang sebagai warga Negara
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia.
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia.
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
3. Bagaimana Pandangan anda mengenai kecendrungan pengertian HAM di Indonesia saat ini
Dalam akhir akhir ini masih banyak warga Negara kita yang tidak tau apa itu hak dan kewajiban maka dari itu banyak terjadi pelanggaran pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia ini.
Kebanyakan dari masyarakat kita ini lebih mementingkan haknya sendiri dari hak orang lain , dan apalagi di balik hak sebagai warga Negara Indonesia kita juga harus melaksanakan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia yang harus berjalan seiringan dengan hak kita.
Banyak terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia ini mungkin saja disebabkan karena minimnya pengetahuan tentang hak dan kewajiban kita harus sebagai pemimpin Negara mesti memberikan penyuluhan apa sih arti HAM di Indonesia itu ? dan pentingnya kewajiban disamping hak ?
4. Sebutkan Hak asasi warga Negara RI berdasarkan UUD 1945
• Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
• Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa
• Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
5. Jelaskan Hak,dan Kewajiban Warga Negara berdasarkan UUD 1945
1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
http://muhammadfathan.wordpress.com/2011/03/21/praktek-ham-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar