Rabu, 12 Desember 2012

Credit Union (koperasi kredit)

Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya sendiri.

Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:

  • asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  • asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  • asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

Sejarah

Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.

Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.

Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.

Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.

Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.

Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.

Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”

Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.

Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.

Credit Union di Indonesia dan bahkan diseluruh dunia perlu patuh hukum, maka Kopdit harus berbadan hukum sesuai UU No 25/1992 tentang Koperasi. Dengan demikian, CU bukanlah usaha yang amatiran tetapi usaha yang tertib hukum dan patuh hukum. Hal ini mencerminkan Budaya yang tinggi bagi Credit Union. Para founding father’s Credit Union ditahun 1900 sudah mencanangkan bahwa Credit Union harus patuh hukum dan menghormati hukum secara konsekuen, maka dari itu Credit Union (Kopdit) selalu memiliki nomer Badan Hukum.

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit

1 komentar:

  1. kawan,Yuk kita ikut lomba 10 kategori lomba khusus bagi mahasiswa Universitas Gunadarma. Edisi
    Desember2012 ini diperuntukan bagi mahasiswa S1 dan D3. Tersedia 100 pemenang, atau 10 pemenang
    untuk setiap kategori. link
    http://studentsite.gunadarma.ac.id/news/news.php?stateid=shownews&idn=755
    jangan lupa juga yaaa untuk memasang rss studentsite ,terimakasih..

    BalasHapus